Kamis, 10 Oktober 2019


ILMU-ILMU AL QUR’AN DAN KEBENARAN SCIENCE
BY DRS. MUHAIMIN NUR ISKANDAR
            Penemuan-penemuan ilmiah  yang dikemukakan oleh  ilmu empiris modern dengan kaidah-kaidah  serta teori-teorinya telah memukau sebagian manusia dan berbagai hasilnya telah kita rasakan . Anehnya Al Qur’an  tidak bertentangan dengan kebenaran-kebenaran ilmiah, meski al Qur’an tersebut  diturunkan pada seorang yang ummi (buta huruf).
            Al Qur’an sebagai kitab  suci umat Islam pada mulanya  disambut sinis oleh sebagian orang barat yang belum memahami isinya, karena memang hanya Al Qur’an kitab suci yang dipelihara Allah swt tidak bakal berubah-rubah  oleh  tangan manusia  kapan saja  dan dimana saja. Sir William Muir seorang orientalis  akhirnya mengakui , Al Qur’an yang sekarang adalah  Al Qur’an  yang juga  dimiliki oleh Rasulullah Muhammad saw dan tiap-tiap ayatnya adalah asli  dan tidak berubah-rubah
            Edward Gibbon dalam History  of the world menyatakan  tiap orag yang mau berfikir  adil harus mengetahui bahwa Al Qur’an adalah  undang-undang yang memberikan petunjuk  yang tiada taranya.
            Dan masih banyak lagi para orentalis secara polos mengakui keberanaran Al Qur’an  ditambah lagi  adanya penemuan-penemuah ilmiah  yang ternyata  kebenarannya  diakui  oleh Al Qur’an.
            Sangat  releven , kami sebutkan di sini berbagai ayat Al Qur’an yang mensinyalir berbagai  kebenaran ilmu empiris modern yang belum pernah ditemukan oleh ilmu-ilmu  empiris sebelumnya kecuali di abad ini.
1.    Allah swt berfirman :
وَالسَّمَاءَ بَنَيْنَاهَا بِأَيْدٍ وَإِنَّا لَمُوسِعُونَ (47)
Artinya :” Dan langit itu Kami bangun dengan kekuasaan (Kami) dan sesungguhnya Kami benar-benar meluaskannya.” (QS. Adzariya t :47)
Ilmua science modern menegaskan bahwa langit dan alam semesta ( kosmos) meluas dan melebar ke seluruh  penjuru tanpa  batas. Kecepatan meluasnya dan melebarnya   tanpa batas. Kecepatan meluasnya dan melebarnya selalu  bertambah-tambah  secara konstan  . Sebagian ilmuawan –ilmuawan  menetapkan bahwa  alam semesta (kosmos)  selalu mengalami perlipatam   separoh  bagiannya  pada setiap 1800 juta tahun . Ilmuawan Belliven  menetapkan bahwa  alam semesta (kosmos) amat luas  dan besar dari apa yang kita khayalkan  dan bahwa bagian-bagian yang terjauh  dari  alam semesta  terdorong  di ruang angkasa dengan secara cepat.
Astronomi modern  menetapkan bahwa langit dan alam semesta ini masih terus akan meluas  secara konstan  baik dalam pembentukan bintang-bintang  secara konstan  maupun dalam semakin jauhnya bintang-bintang tersebut.
Kesamaan penciptaan materi-materi awal mula  alam yang berupa  hidrogen  adalah amat lamban sekali.Materi-materi ini  tidak tampak bertumpuk-tumpuk  pada  tempat  tertentu  melainkan  selalu tampak tersebar  di seluruh penjuru  ruang angkasa yang dekat  dan yang jauh.Mungkin jika diukur perbandingannya yang nampak seperti  sebesar bji atom dalam sebuah ruang  kosong dengan bandingan kapasitas sebuah kamar yang besar.
Ya........... contoh perbandingan ini tidak mungkin bisa diukur  dan disaksikan serta dianalisa  secara ilmiah  akan tetapi  mungkin dapat dihitung  secara matematis .Andaikata dideduksikan pada ruang kosong “ Alam Nyata.” , maka akan mendapatkan konklosi  bahwa materi alam (kosmos)  dari segi kwantitasnya  melampaui batas khayal, ia mencapai  kurang lebih ratusan juta juta  juta  juta juta  ton pada ledakan paruh kedua  dari bagian pertama.Materi-materi ini menyebabkan timbulnya desakan-desakan dam geralam kosmos yang mendorong  lebih luas, dan memanjang  dan menciptakan galaksi-galaksi  yang saling menjauh.
2.    Allah berfirman :
ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ وَهِيَ دُخَانٌ فَقَالَ لَهَا وَلِلأرْضِ اِئْتِيَا طَوْعًا أَوْ كَرْهًا قَالَتَا أَتَيْنَا طَائِعِينَ (11)
Artinya : “Kemudian Dia menuju langit dan langit itu masih merupakan asap, lalu Dia berkata kepadanya dan kepada bumi: "Datanglah kamu keduanya menurut perintah-Ku dengan suka hati atau terpaksa". Keduanya menjawab: "Kami datang dengan suka hati". (QS. Fushilat : 11)
             
Alam tempat kita hidup ini tersebar suatu gas yang lembut  dan tipis  yang hampir  serupa dengan asap (dhukhon ). Gas ini mempunyai sifat menyebar. Gas itu ialah gas Hidrogen  yang bergumpal-gumpal   diberbagai tempat yang besar sekali, yang tersusun dari berbagai  awan  yang kapasitas besarnya  melebihi  batas khayal, kemudian tiap-tiap  awan ini keluar  dari bola yang besar tersebut  yang disebut  dengan kabut Neubola. Empiris modern dalam berbagai risetnya  sampai bahwa  asal langit ini  adalah kabut, yaitu  suatu gas-gas yang ada kaitannya  dengan materi-materi yang keras dan gelap. Memungkinkan kita bisa memastikan tanpa adanya keraguan  dan prakiraan, bahwa alam semesta  (kosmos) kita bermula dalam bentuk awan  yang bergerak  atau kabut  yang serupa dengan roti pipih lagi bundar atau serupa dengan gasing yang besar yang berputar  di angkasa ia memainkan gas hidrogen, suatu materi yang  paling sederhana susunannya, serta materi yang sangat berperan  dalam pembentukan zat air, yang juga sangat berperan dalam pembentukan kabut itu. Apa yang keluar dan memancar dari   bola kabut  kemudian membentuk galaksi-galaksi . Gas-gas itupun tiba-tiba  ikut bercerai berai  dan berkumpulah serta menyatu  dalam satu pusat  atau sumbu tertentu  maka lahirlah  berbagai bintang dan matahari.
3.    Allah swt berfirman :
أَوْ كَظُلُمَاتٍ فِي بَحْرٍ لُجِّيٍّ يَغْشَاهُ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ سَحَابٌ ظُلُمَاتٌ بَعْضُهَا فَوْقَ بَعْضٍ إِذَا أَخْرَجَ يَدَهُ لَمْ يَكَدْ يَرَاهَا وَمَنْ لَمْ يَجْعَلِ اللَّهُ لَهُ نُورًا فَمَا لَهُ مِنْ نُورٍ
Artinya :” Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang tindih-bertindih, apabila dia mengeluarkan tangannya, tiadalah dia dapat melihatnya, (dan) barangsiapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah tiadalah dia mempunyai cahaya sedikitpun.” (QS. An Nur ; 40 )
Ilmu science modern menemukan penemuan baru, bahwa dalam dasar laut yang dalam terdapat banyak air serta gelap sekali, sehingga makhluk –makhluk hidup  dalam kegelapan  ini harus  hidup  tanpa alat penglihatan  tetapi hidup dengan  perantaraan pendengaran.
Ilmu science modern juga menegaskan bahwa gelombang  dalam sebenarnya  meliputi  seluruh  laut ia lebih panjang  dan lebar dari  pada gelombang (arus ) permukaan. Para penyelidik  mampu menggambarkan  ombak ini dengan bantuan  seperti bulan buatan. Dimana sejak tahun 1900 –an hampir semua manusia tidak mengetahuinya selain satu gelombang  saja di laut. Yaitu gelombang yang dapat disaksikan mata kepada pada  permukaan air laut. Kemudian datanglah pakar kelautan Skandanivia  membukakan penemuan bagi dunia  suatu kebenaran  yang tersembunyi di dalam laut. Kebenaran itu   adanya macam ombak  atau arus gelombang lain  di suatu kedalaman  di berbagai lautan . Gelombang inilah yang melemparkan para penyelam  seperti  arus gelombang permukaan yang melemparkan para perenang yang ada di atas permukaan laut.
Science modern menetapkan bahwa kegelapan-kegelapan  ini  terjadi  akibat  faktor-faktor sebagai berikut :
1.      Adanya sejumlah kapasitas air yang cukup banyak seperti yang digambarkan Al Qur’an  pada firman Allah – (laut yang dalam.)
2.      Adanya arus gelombang  permukaan laut , yang membalikkan  sinar  sehingga  tidak mampu menembus ke dasar laut yang dalam.
3.      Adanya gelombang  permukaan laut, yang membalikkan sinar sehingga tidak mampu menembus  ke dasar laut. Awan yang kebanyakan (sering0 menutup sinar-sinar  sehingga  tidak mampu menembus ke dasar laut.Kegelapan ini sebagian berada di atas sebagian yang lain, faktor penyebab utamanya  adalah  sebagian  berada di atas sebagian yang lain.

4.    Allah swt berfirman :
يَخْلُقُكُمْ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ خَلْقًا مِنْ بَعْدِ خَلْقٍ فِي ظُلُمَاتٍ ثَلاثٍ ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمْ لَهُ الْمُلْكُ لا إِلَهَ إِلا هُوَ فَأَنَّى تُصْرَفُونَ (6)

Artinya :”Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan. Yang (berbuat) demikian itu adalah Allah, Tuhan kamu, Tuhan Yang mempunyai kerajaan. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia; maka bagaimana kamu dapat dipalingkan?” (QS. Az Zumar : 6)
              Menutut ilmu pengetahuan janin yang berada dalam perut ibunya itu dibungkus  oleh tiga lapis  penutup (membran)  agar jangan  kemasukan air  dan temperatur yang kurang baik baginya. Tutupannya itu terkenal  dengan mambaxiah, amoniauniah dan karboniuniah, di daerah minangkabau  saudaro dan dalam bahsa arab bernama zulmah.
Perkembangan Bentuk 
Firman Allah swt “ Sesungguhnya Dia menciptakan kamu dalam beberapa kejdian (QS. 71/14)
Allah swt menghadapkan kepada kaum muslimin menunjukkan bagimana kejadiannya itu supaya mereka itu mempelajarinya  Disinilah letak kejadian manusia itu. Ayat ini hendaklah ditafsirkan karena kejadian manusia  di waktu masih dalam keadaan jani itu bertingkat-tingkat  dari air mani menjadi segumpal darah sesudah itu menjadi segumpal daging.
Menurut kenyataan Tuhan telah meletakkan  tema-tema yang penting- penting  yang dengannya  maka orang terpaksa menggerakkan pemikiran ilmiah di dunia ini. Petunjuk-petunjuk tuhan  itu laksana cahaya penerang. Bacalah ayat al Qur’an yang menakjubkan itu.
Menurut kenyataan Tuhan telah meletakkan tema-tema  yang menurut ilmu pengetahuan Anatomi mengenai janin  itu sebagi berikut. Dengan mempelajari  sejarah janin dalam kehidupan manusia di bumi ini janin itu  pada permulaan menyerupai  satu sel hidup. Setelah tiba masa  hamil tua maka sel-sel hidup  itu semakin banyak  dan kemudian berkembang terus menerus. Dalam perkembangan  selanjutnya  maka janin-janin  tersbut membentuk  binatang.
Setelah lahir ,dari masa kanak-kanak  menjadi dewasa, kemudian menjadi orang muda dan seterusnya.Di sini  kewajiban kita  ialah  meneliti dan mempelajari AlQur’an itu karena dalam Al Qur’an  itu tersimpan bermacam-macam  ilmu pengetahuan.Di dalam Al Qur’an itu  Tuhan sengaja banyak memuat ayat-ayat ilmu pengetahuan agar dipelajari dan dipikirkan termasuk proses penciptaan manusia itu sendiri.
Dalam perkembangan ilmu pengetahuan  di abad modern ini, orang telah dapat membikin robot yang menyerupai orang ,  dengan mempergunakan alat-alat dan meniru dengan tiruan yang mengagungkan. Orang sekarang telah dapat membuat kerangka-kerangka orang  sebagai pengganti kerangka yang dibawa dari rahim ibu itu.  Orang telah dapat membuat  organ-organ tiruan.
5.    Allah swt berfirman :
إِنْ كُلُّ نَفْسٍ لَمَّا عَلَيْهَا حَافِظٌ
Artinya :”Tidak ada suatu jiwa pun (diri) melainkan ada penjaganya.” (QS. Athoriq ; 4)
Science  pada riset-reset terakhir dalam berbagai bidang studi psikologi   telah menemukan  adanya dua kekuatan yang saling bergumul di dalam setiap tubuh manusia.Pertama kekuatan (energi negativ) , suatu kekuatan yang mendorong  ke arah kebinasaan diri dan kekuatan yang sellau ingin melepaskan hidupnya. Sedangkan kekuatan lainnya (energi positip) , suatu kekuatan yang berupaya membatalkan serta menghancurkan segala kegiatan kekuatan pertama serta selalu mengajak manusia  untuk menjaga hidupnya  dan berupaya membantu mewujudkan keselamatannya.
         Riset-riset science  modern menegaskan  bahwa :
1.      Setiap satu milimeter persegi dari darah mengandung  sekitar  8000 bulatan darah putih (kromosom darah putih)  yang kerjanya menjaga  tubuh dari  berbagai penyakit yang mematikan yang menyelinap  ke dalamnya disamping berfungsi  menyaring dan menstiril  materi-materi  berbahaya lagi  beracun yang berkontaminasi dengan tubuh manusia.  
2.      Air mata  yang ditumpah mata penglihatan.
Berkat air mata ini, zat ragi yang masam  yang  terkandung di dalamnya  mampu menguasai dan menyerang bakteri-bakteri yang masuk  ke dalamnya.
3.      Udara mengumpulkan banyak dari berbagai penyakit yang mematikan.. Akan tetapi manusia tatkala menghirupnya bakteri-bakteri  terlekat dan bersenyawa dengan udara  lalu keluar bersamanya.
4.      Asam klorida (Hcl) yang dilepaskan oleh alat pencernaan  (usus besar) berfungsi   sebagai pembunuh mikroba-mikroba  dan bibit –bibit penyakit  yang turut masuk bersama-sama makanan.
6.Allah swt berfirman :
فَلا أُقْسِمُ بِمَوَاقِعِ النُّجُومِ (*) وَإِنَّهُ لَقَسَمٌ لَوْ تَعْلَمُونَ عَظِيمٌ (سورة الواقعة : 75-76 )
Artinya :’ Maka Aku bersumpah dengan tempat beredarnya bintang-bintang. Sesungguhnya sumpah itu adalah sumpah yang besar kalau kamu mengetahui,” (QS. Al Waqi’ah :75-76)

Sesungguhnya galaksi  tempat kita hidup ini  terdiri dari berbagai bintang yang diselubungi  gas. Jarak antara bintang-bintang itu  satu dengan yang lain teramata jauh.
Bintang Bima Sakti  sinarnya sampai kepada kita  dalam tempo waktu kurang lebih tujuh tahun. Di sana masih  banyak bintang lagi  yang lebih jauh dari tempat kita berada  yang jaraknya kurang lebih 1000 tahun cahaya.Akan tetapi bintang bima Sakti ini sendiri adalah bintang yang sebenarnya campuran dari gas. Bintang-bintang tersebut bertebaran di semesta  yang garis tengahnya mencapai enam puluh ribu tahun cahaya. Bulatan  kumpulan bintang ini  berputar (berotasi) sendiri dalam sumbunya lantaran saking besarnya  tidak penuh mencapai lebih dari 20 putaran  dari awal  terbentuknya  dan putaran pertamanya yakni semenjak 4000 juta tahun cahaya. Dengan kecepatannya yang luar biasa, ia  dapat menggerakkan pinggir bulatan galaksi dapat mencapai kurang lebih satu juta mil dalam satu jam.
Al Qur’an menjelaskan bahwa  bagian-bagian  dari bulatan yang besar yang berada di galaksi bintang-bintang yang berjumlah ratusan tersebut berada dalam jarak yang cukup jauh dari yang jauh  dari kita dengan jarak yang amat jauh. Dan ini terekspos  dalam surat al Waqi’ah ayat 75.
Apakah pemilik risalah  mengetahui jarak-jarak bintang terjauh dan tempat-tempatnya yang tinggi. Rahasia-rahasia Al Qur’an  sebagai mukjizat akan terus diuji kebenaranya  sepanjang masa  meski perkembangan ilmu pengetahuan terus melaju dengan pesatnya.Al Qur’an terus dipenuhi rahasia-rahasia  yang patut menjadi  dasar ilmiah  dan kajian ilmiah.Alam dan AlQur’an berasal dari satu sumber yang sama.Keduanya akan saling kuat menguatkan  serta menegaskan kebenarannya.

Senin, 15 Januari 2018

SYARIAT ISLAM SEBAGAI SUMBER HUKUM MATERIIL KONSTITUSI DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA -NEGARA ISLAM



Syariat Islam sebagai sumber hukum materiil bagi  konstitusi dan undang-undang dasar negara
Pengantar:
Undang-undang dengan pengertian luas pada esensinya merupakan ekspresi kehendak negara.Kehendak inilah satu-satunya yang akan merepresentasikan diri sebagai undang-undang .Namun negara ini tidak menyatakan kehendakya dengan satu cara,sebaliknya kehendaknya diungkapkan dengan ragam cara  sesuai pejabat  umum yang ditunjuk menyatakannya.Dari sini  dapat difahami bahwa sumber aturan hukum dan undang-undang  itu beragam sesuai pejabat yang memegang kekuasaan umum yang  diamanati untuk mengungkapkan kehendak negara tersebut.Meski tidak menutup kemungkinan  ada terjadinya kontradiksi  antara aturan undang-undang  ini dan juga  terjadi  pertentangan  antara  pejabat pemegang kekuasan dan institusi yang  mengeluarkan surat keputusannya. Dan kemudian konflik antara pihak berkuasa atau badan yang mengambil alih keputusan’ . Cukup dimaklumi adanya hirarchi aturan – undang-undang sesuai segi kekuatan dan tingkat kekuatan mengikatnya.Sebagian undang-undang ada yang berada hirarki tingkat atas , yang sudah tentu undang-undang di tingkat bawah   harus tunduk pada aturan undang-undang yang berlevel atas , tidak boleh bertolak belakang. Jika tidak maka peraturan undang-undang itu tidak memiliki validasi yang syah dan harus batal alias tidak dapat  diberlakukan.Sebagaimana peninjauan ulang (mereview) mengenai penentuan kekuatan hukum atas suatu aturan undang-undang merujuk kepada pejabat dan penguasa yang berwenang mengeluarkan aturan undang-undang dan aturan prosedur pelaksanaan yang diikutinya.
Oleh karena itu adalah tidak sulit menentukan tingkatan (level)  perundang-undangan sesuai sumbernya. Lantaran  badan konstitusi lebih tinggi derajatnya di banding badan konstituante  karena dinilai sebagai penyelenggara undang-undang, dan  badan legislatif lebih tinggi levelnya di banding badan eksekutif  dalam membuat aturan perundang-undangan atas dasar badan legislatif hanya berwenang membuat peraturan perundang-undangan ansich, sementara badan eksekutif  dikesampingkan dalam kewenangan tersebut, maka undang-undang dasar yang di keluarkan  dari  badan konstitusi memiliki hirarki lebih tinggi dari aturan undang-undang  yang ditetapkan  oleh badan legislatif.Seperti halnya aturan undang-undang ini memiliki hirarki lebih tinggi dibanding peraturan-peraturan yang dibuat badan eksekutif . Dengan demikian, masalahnya terbatas pada sumber resmi yang tidak dikodifikasi atau disahkan , yang merupakan prinsip umum hukum dan peraturan adat. Pendapat yang kuat  menurut visi  fiqih dan visi peradilan, bahwa norma-norma peraturan adat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atas segala bentuk perundang-undangan apapun adanya. Fiqih kontemporer dan peradilan konstitusi di Perancis dan Mesir bervisi pandang bahwa prinsip-prinsip dasar  undang-undang memiliki kekuatan mengikat yang sejajar dengan undang-undang dasar (Konstitusi). Atau paling tidak /minimal berada dibawah Undang-undang dasar secara hirarchis  dan diatas peraturan undang-undang yang dikeluarkan oleh parlemen dalam aspek kekuatan hukum mengikatnya.
Peradilan         (Mahkamah Konstitusi) memiliki peran amat penting dalam menyingkap prinsip-prinsip dasar aturan undang secara umum yang berusaha merefleksikan spirit perundang-undang secara umum  dan aspirasi masyarakat dengan dukungan norma-norma hukum yang berlaku dan prinsip-prinsip  dasar sistem pemerintahan  di negara tersebut, konstitusi-konstitusi dan politik yang memuat perencanaan – perencanaan eksidentiil dan arah trend kecendrungan politik yang ada di negara tersebut. Dimana prinsip-prinsip umum tersebut dianggap sebagai intrepretasi pihak peradilan terhadap aspirasi umum masyarakat, dan kehendak  badan legislatif  atau kehendak aturan perundang-perundangan yang berdasar pada falsafah umum yang berlaku di negara  dan terlahir dari ideologi dan falsafah masyarakat yang membimbing badan legislatif dan peradilan  dalam membuat aturan-aturan undang-undang.
Sendi- sendi  dasar dan nilai-nilai kehidupan  masyarakat Mesir  terkristalisasi dalam keimanan mereka kepada Allah dan para Rasul-Nya ,prinsip-prinsip nilai-nilai akhlak yang luhur , berbagai nilai-nilai, tradisi –tradisi asli  keluarga mesir, pendidikan agama dan warisan sejarah bangsa, keadilan dan kebebasan diri para warganya dan kehormatan diri mereka dan prinsip-prinsip dasar lain yang dipelihara masyarakat mesir dan biasanya mendapat perhatian badan legislatif  seperti pada empat bab pertama dari undang-undang 1971.
Oleh karena itu setiap badan pembuat perundang-undangan (legislatif)  mesti berusaha kuat  menjamin setiap aturan perundang-undangan yang dibuat harus terlahir dari sendi-sendi dan nilai-nilai ini yang  erat hubungannya dengan realitas masyarakat, sejalan dengan situasi sosial, politik dan agama, selaras dengan kebiasaan, tradisi masyarakat , tata krama, sistem kehidupan dan aqidahnya. Dari sini maka  badan legislatif (pembuat aturan perundang-undangan) di negara – negara Islam  berkeinginan kuat agar peraturan hukum selaras dengan ajaran-ajaran Islam yang menjadi tata cara ibadah komunitas masyarakat di negara-negara ini.Peraturan-peraturan hukum hadir sejalan dengan aqidah  dan sistem kehidupan mereka  dengan tetap menjaga tradisi dan nilai-nilai etika yang berlaku di kalangan mereka. Mereka adalah mayoritas di negara-negara tersebut. Inilah yang melatar belakangi kenapa badan konstitusi di sejumlah negara arab berusaha kuat menetapkan dalam konstitusi undang-undang dasarnya bahwa syariat Islam merupakan sumber pokok peraturan undang-undang di mesir, sumber pokok peraturan perundang-undangan kuwait,bahrain dan dasar peraturan perundang-undangan di kesultanan Oman.
Penyusunan teks-teks konstitusional ini telah menimbulkan kontroversi mengenai interpretasi dan maknanya. Dan apakah itu berarti bahwa hukum Islam hanyalah sumber undang-undang yang obyektif atau material, dan oleh karena itu tidak ada kewajiban bagi semua orang untuk mengikuti, karena ini hanya sebuah wacana kepada legislator mengenai sumber-sumber obyektif dari mana undang-undangnya dia buat.  Atau apakah melebihi hal itu sampai-sampai batas memiliki kekuatan hukum mengikat  sebagai  sumber hukum resmi, selain itu masalah menentukan sejauh mana legislator mematuhi prinsip-prinsip hukum Islam di Mesir dan apakah itu terbatas pada tujuannya atau meluas pada ketentuannya. Mana makna dan ketentuan yang dikehendaki hukum-hukum Syariah? Apakah ia berbeda dengan pengertian dan ketentuan yang difahami fiqih Islami.Di mana dalam kondisi seperti ini untuk mengintrepretasikannya membutuhkan referensi agama atau tidak .Yang merupakan masalah hukum dan konstitusional dan tidak hanya religius, yang mengharuskan kita untuk mempresentasikan posisi peradilan dan yurisprudensi konstitusional sehubungan dengan hal tersebut sebagai berikut :

Pertama: Pengertian terminologi “Hukum Islam”

Pertama: Pengertian terminologi  Syariat Islam.

Syariat Islam mungkin dapat didefinisikan sebagai seperangkat prinsip dan hukum-hukum yang qoth’i /pasti  yang telah ditetapkan Allah untuk semua umat manusia lewat lesan  Nabi Muhammad saw.  Lantaran itulah maka hukum syariat memiliki karakteristik dari ketentuan hukum dan syariah atau ciri khas norma hukum , yaitu holistik,............, acceptble.
Oleh karena itu,hukum-hukum ini memiliki kekuatan hukum sebagai undang –undang yang mengikat semua orang, karena dinilai sebagai bagian konstruksi bangunan hukum di negara tersebut yang  menempati posisi tertinggi . Hukum-hukum  – yang dalam persepsi  kita – berbasis prinsip-prinsip umum yang mempunyai kekuatan mengikat secara alami maupun mandiri kepada semua pihak  - inilah yang disebut syariah islamiyah, mAka syariat islam ini secara pasti mempunyai kekuatan mengikat sebagai aturan hukum. namun pada dasarnya kekuatan mengikat sepenuhnya tergantung pada  pemegang kekuasaan publik, yakni menjadi prinsip –prinsip dasar wulatul amri ( para penguasa ) dalam polecinya, sekiranya dibutuhkan saat terjadi kontroversi antara mereka atau bersama mereka. sehingga menjadi jalan solusi jalan keluar dari kontroveri yang terjadi.Sebenarnya hukum-hukum syariat tidak memiliki kekuatan mengikat dengan sendiri kecuali lewat prinsip-prinsip dasar wullatul amri ( pemegang kekuasaan/pejabat Pemerintah)  yang harus mereka patuhi dalam membuat poleci dan kebijakan mereka,baik dalam membuat konstitusi (peraturan perundang-undangan dasar ) maupun membuat ketetapan undang-undang (pelaksanaan),keputusan peradilan,intruksi – instruksi baik administratif maupun (kepemimpinan), perjanjian damai , persepakatan Internasional  maupun bentuk kebijakan-kebijakan lainnya.
Mahkamah konstitusi berulang kali memutuskan untuk mempertautkan antara prinsip syariat Islam dengan hukum-hukum qoth’i pasti yang ada di dalamnya, secara vulgar memutuskan bahwa hukum-hukum syariat  yang dinilai konstitusi sebagai sumber pokok konstitusi dan perundang-undangan  sebagaiman tertuang  butir pasal 2, dinyatakan “Hukum –hukum  yang qoth’i baik dalam sumber dan makna yang ditunjukinya lantaran ketentuan-ketentuan hukum ini sendiri tidak ada ruang untuk ijtihad.Berbeda halnya ketentuan-ketentuan hukum yang bersifat (dhonniyah /uncertenly) baik dalam sumber datangnya maupun indikasi makna yang dimaksudknnya atau  kedua-duanya, yang mana memberi peluang lebar berijtihad untuk mengatur persoalan para hamba  (umat) dan menjaga kepentingan dan kemaslahatan mereka.Dan adalah tidak diperkenankan suatu ketentuan konstitusi bertolak belakang ketentuan hukum –hukum qoth’i  dalam aspek sumber datangnya dan indikasi makna yang ditunjukinya sekaligus, yang tidak ruang ijtihad di dalamnya,. Karena hukum-hukum qoth’i itu merepresentasikan prinsip-prinsip universal dan dasar-dasar konstan  dari syariat Islam yang tidak akan mengalami pena’wilan dan  perubahan serta tidak akan bisa dibayangkan mengalami perubahan pemahaman meski berubah masa  dan tempat . Lantaran ia tak ubahnya tongkat yang berguna meluruskan (barisan), yang tidak boleh menyimpang dari maknanya yang sebenarnya.....Berbeda halnya dengan ketentuan hukum-hukum yang bersifat “dhonniyah” yang tidak pasti (qoth’i) baik sumbernya ataupun dilalah (indikasi) makna ditunjukkannya, atau tidak pasti dari kedua aspeknya sekaligus.Karena ruang ijtihad hanya terbatas nas-nas hukum yang sedemikian tidak melampau di luar itu.Ketentuan hukum sedemikian ini sudah tentu  mengalami dinamika perkembangan seiring perubahan masa dan perbedaan tempat ,guna menjamin fleksibelitas –elastisitasnya dan dinamisnya, dan untuk mengantisipasi kasus - kasus kehidupan yang terjadinya dengan segala aneka ragamya.
Di samping itu Mahkamah Konstitusi juga memutuskan bahwa “ijtihad” meski  merupakan hak perogratif penuh para mujtahid, namun utamanya sekiranya hak ini ditetapkan sebagai hak  waliul amri (pemegang kekuasaan umat). Dialah yang akan berusaha mencurahkan segenapnya kesanggupannya untuk menkonklosikan hukum syariat  dari dalil-dalil yang tafsily (rinci) dan mengaktifan rasio menilai hal-halyang tidak ada ketentuan nasynya hingga bisa menetapkan aturan-aturan praktis sejalan dengan  keadilan dan rahmat Allah yang dikehendaki bagi para hambaNya, yang masuk bagian syariat Islam,yang tidak hanya mengkultuskanpendapat  salah seorang dari para fuqoha dalam satu persoalan tanpa reserve, mereview kembali, koreksi dan mengganti yang lain yang lebih memperhatikan kemaslahatan yang sebenarnya, yang tidak kontradiksi dengan tujuan-tujuan luhur dari syariat.Pendapat-pendapat ijtihadiyah , kehujahannya tidaklah melampaui (relativitas)  kadar kemapuan para mujthidnya dan tidak boleh dianggap syariat baku yang tidak boleh dibatalkan validitasnya.

Kedua : Pengertian terminologi fiqih Islami
Sebagian besar para ulama agama Islam mencampur adukkan antara hukum-hukum dan sumber-sumber fiqih islam dan syariat Islam.Ada sebagian mereka memandang kesemuanya sebagai fiqih islam. Sebaliknya ada yang menilai kesemuanya sebagai syariat Islam.Sementara segolongan mereka memandang bahwa fiqih Islam merupakan ilmu tentang hukum-hukum syariat apapun sumbernya. Serta ada yang berpendapat bahwa fiqih islam adalah hukum-hukum itu sendiri.
Yang benar, menurut penilaian kami  adalah jika hukum-hukum syariat Islam itu sesuai yang telah kami kemukakan, yaitu hukum-hukum qoth’i (akurat ) baik sumbernya maupun dilalahnya yang terdapat dalam al Qur’an dan sunnah (hadist ) yang shahih.Hukum-hukum ini tidak mengalami perubahan dan penggantian lantaran sesuai setiap masa dan tempat  dan segala keadaan  karena bersumber dari Tuhan sendiri.Oleh karena itu legislator berkewajiban memperundang-undangkan dan memberlakukannya.Sesunggunya Fiqih Islami itu dalam perspektif orang merefleksikan hukum-hukum syariat yang tidak qoth’i baik berupa nash-nash maupun tujuannya.pemahaman ini bisa jadi berbeda dan berubah seiring perbedaan situaasi dan keadaan.Seorang faqih bisa jadi mengungkapkan persepsiny a terhadap makna dilalah nasy-nash yang tidak qoth’i dilalahna, yang terkadang persepsinya sejalan dengan ahli fiqih yang lain dan bertolak belakang, bahkan bisa jadi seorang faqih sendiri menyimpang dari pendapatnya semula.Ijtihad-ijtihad para fuqoha itu bukanlah syariat ,hingga meskipun diterima  di masa mereka, karena ternyata tidak bisa diterima di masa kita, lantaran perubahan situasi dan kondisi.Oleh karena pendapat-pendapat itu pun menjadi referensi juriprudensi semata dan tidak menjadi kekuatan mengikat termasuk pada diri  legislator, kecuali ia memandang ijtihad-ijtihad mereka itu  releven dengan kebutuhan dan tuntuan kehidupan modern dan tidak kontradiks dengan hukum-hukum syariat Islam yang qoth’i ,sejalan dengan prinsip-prinsip dan tujuan syariat ini.Dengan demikian kemungkinan kita dapat melekatkan pada hukum-hukum ijtihadiyah ini dengan predikat “ Fiqih Islami” yang  hampir nota bene  bersumber pada ra’yu (rasio)  dan ijtihad .


Selasa, 19 Desember 2017

PENGANTAR HUKUM ISLAM & SYARIAT ISLAM

 PENGANTAR HUKUM ISLAM

Bab I: Definisi Karakteristik dan Tujuan Syariah Islam:Topik pertama: Definisi hukum Islam.Persyaratan pertama: Definisi Syariah:Pertama, definisi linguistik: Menurut kesepakatan slide, kata Syariah saat diluncurkan dimaksudkan oleh salah satu pihak yang bersangkutan:Pertama: jalan lurus yang mengarah ke air, karena air untuk kebangkitan benda dan hukum untuk kebangkitan jiwa .oiqsd dirinya juga karena merupakan hukum yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad (r), terutama kesimpulan dari hukum ilahi ayat (telah membuat Anda pada hukum materi Vatbaha dan tidak mengikuti keinginan Siapa yang tidak tahuTania: hukum Islam dalam terminologi hukum adalah ketentuan bahwa Allah SWT untuk hamba-Nya yang diresepkan, apakah itu datang dengan keyakinan, ibadah, transaksi, etika dan organisasi kehidupan antara orang-orang pada orang yang berbeda dan hubungan orang dan hubungan mereka dengan Tuhan Bbazhm mereka beberapa mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat.Syarat kedua: perbedaan antara hukum Islam dan makna lainnya.Syariah dan Islam.Islam Bahasa: penyerahan dan penerimaan atas apa yang diperintahkan oleh tuan Muhammad saw.Islam ideomatik: Islam prihatin .Banyak umum dan khusus makna .alool adalah iman kepada Allah dan tunduk padanya untuk mengikuti perintahnya dan menghindari larangan dan ini disebut oleh semua agama surgawi .althani akal Islam, yang merupakan nama agama, yang Khatma oleh undang-undang ilahi, dan ini identik dengan hukum Islam dan rasa yang berhubungan dengan pekerjaan Islam Hore.Syariah dan agamaAgama dalam bahasa ini disebut banyak makna, termasuk apa yang orang ketahui tentang Islam dan lain-lain serta ketaatan dan ketundukannya.makna linguistik semua ketaatan dan penyerahan juga mencakup semua dihukum dia menciptakan dan biasanya doktrin ketika menelusuri kata agama dalam ayat-ayat banyak ayat kita temukan Bazha ketentuan yang sesuai dengan hukum dan dalam dimaksudkan terakhir untuk apa yang lebih spesifik dari itu adalah doktrin-doktrin original dan prinsip-prinsip yang datang dengan semua hukum dimaksudkan SurgawiSyariah dan Fiqh
 
Bahasa .alvgah: adalah pemahaman dan ketajaman datang dalam kata-kata anak nilai-nilai di medianya Moqman terutama .alvgah pemahaman karena Fiqh pemahaman materi pembicara dari makamnya ditambah pemahaman belaka dari kata dalam bahasa dan pemahaman bervariasi orang dalam berbagai pesanan mereka, Fiqh dan ilmu pengetahuan.Dalam terminologi mendefinisikan definisi apa yang mencakup semua ketentuan hukum dalam Islam dan atas dasar ini didefinisikan sebagai seperangkat ketentuan proses yang sah dalam Islam teks eksplisit atau konsensus atau ijtihad, telah dipopulerkan definisi doktrin bahwa penilaian ilmu pengetahuan dan legitimasi bukti terperinci dan sebelumnya jelaslah bahwa Fiqh khusus dari hukum Dan tidak sama dengan pandangan dan pendalaman doktrin ini adalah sistem komprehensif yang mengatur hubungan manusia dengan Penciptanya dan bergabung dalam hubungan antara individu dan kelompok dan negara Islam di negara lain dalam perdamaian dan perang.Bagian dari fikih IslamDepartemen Yurisprudensi dibagi menjadi dua bagian utama:Tindakan pertama ibadah dan yang kedua.Bangunan dari bagian ini adalah perbedaan yang dimaksudkan dan dengan mempertimbangkan tujuan yang telah memulai untuk yang ketentuan setiap bagian .vkl apa yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan terima kasih dan berharap melunak, setiap doa, puasa dan haji dan semua ibadah adalah ibadah, dan semua yang dimaksudkan untuk mencapai kepentingan duniawi itu adalah dari bagian kedua dari setiap Transaksi, ia bergabung dengan hubungan antara manusia dan orang lain, namun beberapa ilmuwan lebih terperinci dalam pembagian yurisprudensi Islam terbagi menjadi tiga bagian.Perdagangan - Pabrik Bir.Adapun Abu Najim, dia mengatakan dalam pengantar untuk menulis Lautan Laut saya tahu bahwa jalannya masalah agama berkaitan dengan kepercayaan, penyembahan, transaksi, pertengkaran dan sastra.Keyakinan Lima Jenis: Kepercayaan di Hari Lain Iman kepada Tuhan Kepercayaan pada Malaikat Iman dalam Buku Iman kepada para Rasul.Lima porsi. Doa Zakat Puasa Haji Jihad.Transaksi Lima transaksi.Pembunuhan jiwa.Empat Kebiasaan: Moral Chaos yang Baik.Al-Shafei membagi yurisprudensi menjadi empat bagian. Tindakan Sanksi.Adapun para ilmuwan agama Syiah, mereka membagi-bagikan menjadi empat dengan selisih nama:Kisah Ibadah Aqaat ketentuan kontrak .vhzh divisi tampak realistis dalam cakupan Mozawat ditutupi oleh Fiqh .ogar mantap ketika semua ulama Okatram tidak dapat diandalkan kecuali sejauh Toterha subjek satuan atau serial.Pertama sertakan islam ke semua cabang hukum positifKami menemukan hukum Islam datang dalam semua cabang hukum positif seperti yang kita temukan mengatur semua hubungan manusia tentang manusia saudara manusia dan ini terutama disebabkan oleh hukum Islam atau agama Islam membahas semua hal yang berkaitan dengan Departemen transaksi cara yang komprehensif untuk semua aspek kehidupan manusia dan termasuk dengan manusia dalam seumur hidupnya dan memutuskan hak-haknya Sebelum dan sesudah kematiannya.Kedua, hal ini didefinisikan oleh hukum perdata dalam undang-undang yang positifIni mencakup lima jenis doa.• ketentuan keluarga: penawaran dengan jenis ketentuan perkawinan, perceraian, menyusui, tahanan, biaya, batu, surat wasiat dan Almirat, dan yang menunjukkan kepada kita bahwa Fiqh peduli tentang manusia sebelum lahir sampai kematiannya, telah disebut dari Alquaoanin Pribadi partai Status Hukum.• Transaksi keuangan: transaksi keuangan antara individu, apakah kota atau pencari komersial ulama di pintu penjualan, riba, perdamaian, pinjaman, leasing dan deposito dan perusahaan dari berbagai jenis, lembaga dan sponsor, hipotek, dan ketentuan pelanggaran dana pihak ketiga Balgsb atau Alaglaf dan pendapatan dalam hukum perdata, sistem hukum komersial di ketentuan sebagaimana dimaksud .• Hukum Publik Internal: Kategori ini mencakup empat bagian.1. Hukum Konstitusional: Ini adalah nama hukum di negara bagian karena ia bergabung dalam bentuk pemerintahan di negara di antara otoritas publik di dalamnya dan juga menjalin hubungan antara penguasa dan pemerintahan.2. Hukum Keuangan: Satu set ketentuan yang menyertai keuangan negara Islam dan telah menjadi yurisprudensi oleh para ilmuwan di beberapa tempat karena pidatonya tentang Zakat dan Ekh

Google Terjemahan untuk Bisnis:Perangkat Penerjemah