Rabu, 12 Agustus 2026

Ilmu Tauhid dan Ilmu Kalam: Saling Melengkapi atau Saling Tumpang Tindih


 

Ilmu Tauhid dan Ilmu Kalam: Saling Melengkapi atau Saling Tumpang Tindih?      

Di antara keistimewaan terpenting umat Islam adalah bahwa mereka merupakan umat Tauhid. Keistimewaan ini dapat mengambil bentuk totalitas (syumuli) dalam setiap aspek keberadaan dan cara pandang mereka. Atas dasar itulah puncak dan fondasinya dibangun; tidak ada puncak maupun fondasi yang membedakan, melainkan seluruh manusia setara bagaikan gigi-gigi sisir. 

Panggilan pertama yang diserukan oleh Rasulullah ketika Allah Ta'ala memerintahkannya untuk berdakwah adalah mentauhidkan Allah sebelum menyatukan para hamba. Dakwah beliau selama di Mekkah secara keseluruhan berpusat pada sabdanya: "Katakanlah tidak ada tuhan selain Allah, niscaya kalian beruntung," dan "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Laa ilaha illallah..." (Al-Hadits)[1][1]. 

Kalimat inilah yang menjadi asas Tauhid dan ungkapan yang tidak menerima penafsiran (ta'wil), penghapusan (nasakh), maupun perubahan. Kalimat ini merupakan ucapan yang sangat kukuh (muhkam), merangkum seluruh makna dan kandungan yang dituntut oleh Tauhid, serta mencegah setiap ketidakjelasan atau tumpang tindih konsep. Kalimat ini membawa kekuatan peniadaan (an-nafi) yang sangat kuat, ketepatan pengecualian (al-istitsna') yang sangat teliti, dan kejelasan penetapan (al-itsbat) yang luar biasa; di mana tidak ada yang tetap melainkan apa yang ditetapkan oleh kalimat ini, dan tidak ada Dzat yang memiliki sifat ketuhanan melainkan Dzat Allah Subhaanahu wa Ta'ala.

Dengan demikian, kalimat tauhid ini menjadi keputusan final dalam menentukan siapa yang berhak disembah. Di sekitarnya, terbentuklah berbagai ilmu dan pengetahuan akidah dengan bermacam jenis dan cabangnya. Berdasarkan hal itu pula, berdiri berbagai mazhab serta aliran pemikiran akal, spiritual, dan perilaku (suluk). Setiap mazhab menimba dari kalimat tersebut sesuai dengan kesiapan, kapasitas intelektual, spiritual, kedalaman pandangan, serta kecermatannya dalam menggali makna.

Pertama: Khasanah Asasi Dan Keistimewaan Istilah Tauhid

Mazhab-mazhab—baik pemikiran individu maupun kelompok yang bersifat aliran—mulai melahirkan gagasan dan penafsiran tentang makna kalimat tersebut beserta konsekuensinya. Sebagian berkarakter penetapan murni (taqriri) dan ekspresi rasa (dzawqi) yang memancar dari iman mendasar terhadap akidah. Sebagian lainnya berkarakter argumentatif (istidlali) dan menggunakan metode pembuktian (burhani) yang bersifat penelitian—kadang berbentuk pencarian pengetahuan demi pengetahuan itu sendiri, dan di lain waktu berbentuk debat (jadal) yang bertujuan meyakinkan, menolak, atau mempertahankan argumen.

Di hadapan keragaman pengetahuan, arah metodologis, serta fokus utama pada makna dan kandungan kalimat tersebut, mulailah terbentuk apa yang kemudian diistilahkan sebagai  Ilmu Tauhid. Istilah ini dianggap merangkum seluruh mazhab pemikiran yang mengkaji kalimat tersebut beserta konsekuensinya. Istilah ini juga merupakan penamaan utama bagi akidah umat Islam dan puncak dari ilmu-ilmu mereka, sehingga istilah-istilah lain yang digunakan untuk menamai Ilmu Tauhid tidak memberikan keistimewaan yang presisi dan terjamin sebagaimana yang diberikan oleh istilah Tauhid itu sendiri. Istilah-istilah lain tersebut antara lain  Ilmu Kalam, Ilmu Akidah, An-Nazhar wa al-Istidlal, Al-Fiqh al-Akbar, Ushuluddin, dan lain-lain. 

Istilah Ilmu Tauhid tidak memicu perselisihan dari segi makna maupun alasan penamaannya, karena ia merupakan bagian dari asas agama Islam. Asas dari segala asas dalam Islam adalah pengakuan akan ketuhanan bagi Allah Yang Maha Esa, Tunggal, dan Tempat Meminta, tanpa penyerupaan (tasbih) maupun pemisalan (tamtsil) pada Dzat, sifat, dan perbuatan-Nya. Oleh karena akidah ini, ilmu yang membahas tentang penetapan dan pembuktian akidah dinamakan Ilmu Tauhid, yaitu penamaan berdasarkan bagian terpentingnya: membuktikan keesaan Allah Ta'ala pada keberadaan, Dzat, sifat, dan perbuatan-Nya.

Dengan demikian, istilah Ilmu Tauhid lebih mencakup (asyamal) dibandingkan seluruh istilah yang dianggap sebagai sinonimnya. Hal ini karena Ilmu Tauhid menggabungkan antara penalaran (nazhar), spiritualitas (urfan), perilaku (suluk), dan intuisi batin (dzawq al-wijdan), sebagaimana ia juga memadukan antara pembelaan, pembuktian, akal, dan wahyu (sama'). 

Kedua: Batas-Batas Sinonimitas Istilah antara Ilmu Tauhid dan Ilmu Kalam


Boleh jadi banyak ulama dan peneliti kurang tepat ketika menggunakan sinonim bagi Ilmu Tauhid yang dianggap memiliki kedudukan, makna menyeluruh, serta konotasi yang setara dengan istilah Tauhid itu sendiri.

Sebagai contoh, An-Nasysyar menyatakan: "Ilmu Kalam, Ilmu Tauhid, atau Ilmu Ushuluddin adalah ilmu yang memuat argumentasi tentang akidah-akidah keimanan menggunakan dalil-dalil akal. Menurut keyakinan saya, ilmu ini merupakan murni hasil karya umat Islam." [2][2] 

Dengan nada serupa, Abu Raidah menyatakan: "Penalaran dalam agama mengenai hukum dan akidahnya dahulu dinamakan fiqih. Kemudian pembahasan akidah secara khusus dinamakan Al-Fiqh al-Akbar, sedangkan pembahasan amaliah dinamakan fiqih. Pembahasan akidah juga dinamakan Ilmu Tauhid atau Ilmu Sifat—sebagai penamaan berdasarkan bagiannya yang paling mulia—atau dinamakan Ilmu Kalam, karena masalah paling terkenal yang memicu perselisihan adalah masalah Kalam Allah (Al-Qur'an), atau karena ilmu ini memberikan kemampuan untuk berbicara (berargumentasi) dalam masalah syariat sebagaimana logika (logika/mantik) dalam filsafat."[3] [3] 

Banyak peneliti menempatkan Ilmu Kalam sebagai sinonim dari Ilmu Tauhid tanpa memberi isyarat sedikit pun mengenai keistimewaan salah satu dari kedua istilah tersebut dibanding yang lain. Namun, ketika kita merujuk pada definisi para ulama terdahulu (al-mutaqaddimin), kita menemukan kecermatan dalam menentukan istilah dan keistimewaannya yang lebih baik daripada ulama kontemporer. Bahkan, sebagian ulama belakangan menautkan hal-hal yang tidak dikatakan oleh ulama terdahulu pada definisi mereka. Hal ini sebagaimana kita temukan pada An-Nasysyar dalam teks di atas, di mana ia menambahkan istilah-istilah pada definisi Ibnu Khaldun dengan maksud memperluas jangkauan definisi dan penjelasan, tetapi yang terjadi justru sebaliknya: istilah tersebut kehilangan keistimewaan dan ketepatan yang dimaksudkan oleh Ibnu Khaldun. Teks Ibnu Khaldun yang dimaksud adalah sebagai berikut: 

"Ilmu Kalam adalah ilmu yang memuat argumentasi tentang akidah-akidah keimanan menggunakan dalil-dalil akal dan bantahan terhadap pelaku bid'ah yang menyimpang dalam akidah dari mazhab Salaf dan Ahlussunnah. Rahasia dari akidah-akidah ini adalah Tauhid. Oleh karena itu, mari kita sajikan di sini sebuah bukti rasional ringkas yang menyibak Tauhid dengan cara dan pendekatan terdekat, kemudian kita kembali memverifikasi ilmunya serta melihat apa yang memicu kemunculannya dalam agama dan faktor yang mendorong pembentukannya."[4] )

 

Ibnu Khaldun dan Definisi Ilmu Kalam

Ketika Ibnu Khaldun memaparkan tentang Tauhid setelah mendefinisikan Ilmu Kalam dan keistimewaannya, ia menempuh jalur akidah dan pengetahuan yang bersih dari aroma debat, diskusi interaktif, maupun perdebatan (hijjaj). Pemaparannya merupakan penyajian mendalam yang dimaksudkan untuk dirinya sendiri dan dibuktikan dengan dalil-dalil akal serta kesimpulan ilmiah yang bersandar pada realitas jiwa manusia, kemampuan persepsinya, dan batasan-batasannya dalam berargumen dan membuktikan; yaitu dalam hal menentukan konsep Tawfiq (petunjuk Allah) dan Tawqif (ketetapan wahyu). Setelah itu, ia menjelaskan bagaimana penalaran dalam Tauhid berkembang dari ilmu yang dituju pada dirinya sendiri (maqshud li-dzatihi) menjadi ilmu yang bersifat kondisional dan bertahap, yang dipaksakan oleh realitas dan kondisi yang terjadi pada metode penalaran dan pembuktian, sebagaimana ungkapannya:


"Hanya saja, setelah itu muncul perselisihan mengenai rincian akidah-akidah ini yang sebagian besar dipicu oleh ayat-ayat mutasyabihat. Hal tersebut mendorong terjadinya perdebatan, diskusi interaktif, dan pembuktian menggunakan akal di samping dalil naql (wahyu). Maka dari situ lahirlah Ilmu Kalam...

Dengan demikian, objek pembahasan Ilmu Kalam menurut ahlinya adalah akidah-akidah keimanan—setelah diasumsikan kebenarannya dari syariat—dari sudut pandang kemungkinan pembuktiannya dengan dalil-dalil akal, sehingga bid'ah dapat dihilangkan dan keraguan serta syubhat dapat sirna dari akidah tersebut." [5]) 

Pandangan Ibnu Khaldun ini tidak lain merupakan ringkasan dari pandangan para ahli terdahulu yang berkecimpung dalam Ilmu Kalam, para sejarawannya, maupun pihak yang menentang sebagian pembahasannya seperti Ibnu Taimiyah. Ibnu Taimiyah menolak keras penyejajaran Ilmu Kalam sebagai sinonim dari Ushuluddin; bahkan ia menyerang para mutakallimin (ahli kalam) dengan serangan gencar yang mengandung unsur eksagerasi dan kritik berlebihan, sebagaimana akan kita lihat pada waktunya. 

Menurut pandangan saya, sikap ekstrem dari kedua belah pihak sama-sama tidak tepat dalam masalah ini. Pihak yang menganggap Ilmu Kalam sebagai sinonim mutlak dari Ilmu Tauhid tidak mengenai sasaran, begitu pula pihak yang berupaya menyingkirkan Ilmu Kalam dari keterwakilannya terhadap Ilmu Tauhid tidak bersifat obyektif dan ilmiah.

Namun, di antara dua kecenderungan dalam menentukan Ilmu Tauhid ini—baik dari segi cakupannya terhadap istilah Ilmu Kalam sebagai sinonim utuh atau perbedaan yang kontras—kita menemukan sikap tengah yang objektif. Sikap ini menentukan fungsi dan peran Ilmu Kalam di dalam lingkaran Ilmu Tauhid dalam pengertiannya yang luas. Pandangan ini diwakili secara jelas oleh Abu Hamid al-Ghazali dalam pernyataannya:

"Maka Ilmu Kalam menjadi bagian dari keterampilan/sektor hukum yang bernilai fardhu kifayah untuk menjaga hati orang awam dari prasangka para pembuat bid'ah. Ilmu ini lahir hanya karena kemunculan bid'ah. Hendaknya seorang mutakallim mengetahui batasannya dalam agama dan kedudukannya seperti penjaga di jalur haji. Jika penjaga tersebut hanya mengkhususkan diri untuk menjaga, maka ia tidak terhitung sebagai bagian dari jemaah haji." [6]) 

Pertimbangan yang diberikan Al-Ghazali terhadap Ilmu Kalam dan peran ahli kalam ini mendorong sebagian ulama kontemporer untuk menyatakan bahwa: "Para ahli kalam lebih mirip dengan menteri dalam negeri di era modern; tugas mereka adalah menjaga keamanan pemikiran (akidah) dalam negeri dan memelihara ketertiban internal peradaban yang sedang tumbuh." [7][7]

Al-Ghazali sangat memahami realitas istilah Ilmu Kalam dan dimensi-dimensinya. Oleh karena itu, setelah ia menyadari keistimewaannya serta ketidakmampuannya menyeimbangi cakupan Ilmu Tauhid dan tujuan-tujuannya, ia menulis buku berjudul "Iljam al-'Awam 'an 'Ilm al-Kalam" (Mencegah Orang Awam dari Ilmu Kalam). Sekiranya Al-Ghazali menafsirkan Ilmu Kalam sebagai sinonim utuh dan sempurna dari Ilmu Tauhid, tentu ia tidak akan berani mengajukan gagasan yang melarang Ilmu Kalam bagi kelompok mayoritas umat Islam. Jika kita mengasumsikan Ilmu Kalam adalah sinonim dari Ilmu Tauhid, ini berarti Al-Ghazali melarang Ilmu Tauhid bagi masyarakat umum, dan hal ini tentu bukan maksudnya. Maksud beliau adalah hal lain, yaitu berupaya mengalihkan orang awam agar tidak masuk ke dalam perdebatan dan syubhat yang tidak mampu mereka pahami simbol dan isyaratnya. Lagipula, secara syariat tidak dituntut untuk mendalami rincian tersebut secara rinci, meskipun diwajibkan mengetahui pokok-pokok Tauhid secara garis besar untuk mengokohkan akidah dan menetap di atas prinsip-prinsipnya.

 

.

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 



[1] ) H.R. Muslim dari hadits Jabir dalam Kitab al-Iman.

[2] ) Ali Sami An-Nasysyar: Nasy'at al-Fikr al-Falsafi fi al-Islam, Dar al-Ma'arif, Jilid 1, hlm. 54.

[3] ) Husam Al-Alusi: Dirasat fi al-Fikr al-Falsafi al-Islami, hlm. 52

[4] ) Ibnu Khaldun: Al-Muqaddimah, Percetakan Muhammad 'Athif, hlm. 342.

[5] ) Ibid  hlm. 348.

[6] ) Al-Ghazali: Ihya' 'Ulum ad-Din, Maktabah Muhammad Ali Shabih wa Awladuhu, Jilid 1, hlm. 23.

[7] ) Hasan Hanafi: At-Turats wa at-Tajdid, Dar At-Tanwir, Cet. 1, hlm. 132


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ilmu Tauhid dan Ilmu Kalam: Saling Melengkapi atau Saling Tumpang Tindih

  Ilmu Tauhid dan Ilmu Kalam: Saling Melengkapi atau Saling Tumpang Tindih?        Di antara keistimewaan terpenting umat Islam adalah bahw...